Jakarta, LINGGA POS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengingatkan agar setiap kepala desa diwajibkan memasang baliho transparansi pembangunan di desanya. Isi baliho atau spanduk tersebut adalah terkait penggunaaan pembangunan dan pembiayaan desa. Meski pun hal tersebut jauh sebelumnya telah ditekankan oleh pemerintah, namun kenyataannya banyak kades yang tidak mematuhi kewajiban itu. Eko mewanti-wanti bagi kades yang tidak membuat baliho anggaran desa maka pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada desa tersebut dan hanya akan mendapatkan Rp800 juta pertahun yang seharusnya mendapatkan hingga Rp1,3 miliar. “Masing-masing kades wajib menempel baliho transparansi supaya masyarakat tahu terkait penggunaannya. Langkah ini penting agar kades tidak bermain-main dalam mensejahterakan desa,”Eko mengingatkan. Di baliho dimaksud misalnya dijelaskan mulai dari berapa jumlah dana desa, rencana penggunaan serta realisasi penggunaan anggaran. Balho bisa dipasang di depan kantor desa atau tempat umum lainnya. Eko kembali meminta agar kades wajib menjalankan empat program dari Kemendes PDTT. Ke-4 program itu adalah pengembangan produk unggulan (prudes); mengembangkan badan usaha milik desa (BUMDes); membangun embung air desa; dan membangun sarana olahraga. Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan dituangkan dalam PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana diketahui kewajiban memasang baliho transparansi tersebut masuk sebagai bahan laporan pihak KPK sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana desa. (arn/gm)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang