Dabo, LINGGA POS – AS, oknum bendahara di Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setdakab) Lingga telah ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan sisa anggaran dana publikasi di Humas dan Protokoler Sekretariat Lingga tahun anggaran 2014. Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan setidaknya dalam kasus ini telah ikut diperiksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Jelas dia, AS adalah bendahara di instansi tersebut pada tahun 2014 dimana penetapannya merupakan hasil dari penyidikan. AS mengaku telah mengambil dana sisa anggaran di brankas senilai Rp1,1 miliar yang merupakan dana sisa anggaran yang diplot senilai Rp6 miliar. Atas perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 1999. “Pengiriman berkas tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga bulan lalu. Saat ini kita tinggal menunggu untuk proses P21,” kata Rangga seperti dirilis dari Tanjungpinangpos.id. Pihaknya pun, tambah Rangga sudah dimintai data kelengkapan kekurangan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) yang sudah diserahkan kembali. (syk)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang