AS DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DANA PUBLIKASI

dpk: http://tanjungpinangpos.id

Dabo, LINGGA POS – AS, oknum bendahara di Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setdakab) Lingga telah ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan sisa anggaran dana publikasi di Humas dan Protokoler Sekretariat Lingga tahun anggaran 2014. Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan setidaknya dalam kasus ini telah ikut diperiksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Jelas dia, AS adalah bendahara di instansi tersebut pada tahun 2014 dimana penetapannya merupakan hasil dari penyidikan. AS mengaku telah mengambil dana sisa anggaran di brankas senilai Rp1,1 miliar yang merupakan dana sisa anggaran yang diplot senilai Rp6 miliar. Atas perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 1999. “Pengiriman berkas tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga bulan lalu. Saat ini kita tinggal menunggu untuk proses P21,” kata Rangga seperti dirilis dari Tanjungpinangpos.id. Pihaknya pun, tambah Rangga sudah dimintai data kelengkapan kekurangan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) yang sudah diserahkan kembali. (syk)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.