Batam, LINGGA POS – Penangkapan kapal ikan asing (KIA) asal Filipina dan Vietnam belum lama ini menambah jumlah kapal perikanan asing yang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) mencapai sebanyak 43 buah. Jumlah sebanyak itu berhasil ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak periode Januari hingga akhir Juli tahun ini. “KIA yang telah berhasil ditangkap selama 2019 (hingga akhir Juli) yaitu Malaysia 18, Vietnam 18, Filipina 6 dan Panama 1 buah”, kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelauuan dan Perikanan (PSDKP) Agur Suherman dalam siaran persnya. KIA terakhir yang berhasil ditangkap yakni pada Juli ini di lokasi perairan yang berbeda adalah 6 KIA yakni dari Vietnam dengan 36 ABK dan 3 kapal jenis pumboat dari Filipina dengan 11 ABK. Ditangkap di perairan berbeda, 3 KIA dari Vietnam dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, sementara 3 KIA dari Filipina diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (ph/bn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang