HINGGA JULI 2019 KKP TANGKAP 43 KIA PENCURI IKAN

Batam, LINGGA POS – Penangkapan kapal ikan asing (KIA) asal Filipina dan Vietnam belum lama ini menambah jumlah kapal perikanan asing yang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) mencapai sebanyak 43 buah. Jumlah sebanyak itu berhasil ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak periode Januari hingga akhir Juli tahun ini. “KIA yang telah berhasil ditangkap selama 2019 (hingga akhir Juli) yaitu Malaysia 18, Vietnam 18, Filipina 6 dan Panama 1 buah”, kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelauuan dan Perikanan (PSDKP) Agur Suherman dalam siaran persnya. KIA terakhir yang berhasil ditangkap yakni pada Juli ini di lokasi perairan yang berbeda adalah 6 KIA yakni dari Vietnam dengan 36 ABK dan 3 kapal jenis pumboat dari Filipina dengan 11 ABK. Ditangkap di perairan berbeda, 3 KIA dari Vietnam dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, sementara 3 KIA dari Filipina diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (ph/bn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.