Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah untuk memberhentikan ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) menyusul masih adanya ASN korupsi yang diberhentikan dari jabatannya dan bahkan di beberapa daerah dilantik memegang jabatan fungsional. “Kitakan sudah bikin Surat Edaran dan mereka (kepala daerah) sebenarnya sudah melakukan itu. Supaya kepala daerah, Kemendagri menindaklanjuti pemberhentian PTDH itu,” kata Direktur Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah, Ditjen Otda Kemendagri Makmur Makbun di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis kemarin. MASIH ADA 168 ASN KORUPSI. Diungkapkan Makmur saat ini masih ada 168 ASN korupsi yang belum di-PTDH-kan di seluruh Indonesia. Jumlah itu kata Makmur terdiri atas 10 ASN di lingkup provinsi, 139 di pemerintah kabupaten dan dan 19 pemerintah kota. Dengan diterbitkannya SE tersebut diharapkan penyelesain pemberhentian ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah segera merealisasikan PTDH tersebut dalam 1 minggu hingga 2 minggu. “Data dari daerah (yang sudah diterima pihaknya) dari 2.359 ASN korupsi itu, sudah tinggal 168 orang ASN yang belum diberhentikan,” tutup Makmur. (ph/jp/jpn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang