Jakarta, LINGGA POS – Pelaksana Tugas (Plt) Dirken Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malil mengatakan masa jabatan kepala daerah (kada) hasil Pilkada Serentak tahun 2020 maksimal 4 tahun. Hal itu perlu disosialisasikan untuk mengantisipasi sehingga nantinya tidak timbul permasalahan ke depan. Pihaknya memang harus dapat mengantisipasi kemungkinan gejolak awal tentang pengisian jabatan utamanya di masa transisi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Nantinya para kada yang masa jabatannya tidak penuh, maka pemerintah akan memberikan ganti rugi gaji. Lanjut dia, tidak sebatas empat tahun, bahkan kada terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 ada yang memimpin daerahnya kurang dari itu atau hanya sekitar 3,5 tahun saja. “Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 atau bersamaan dengan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legeslatif (Pileg),” kata Akmal dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Selasa (20/8) seperti dirilis dari laman Setkab.ri. Seperti diketahui pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 berlangsung pada 23 September 2020 dimana setidaknya sebanyak 270 daerah sebagai peserta, yakni dengan 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihak bupati dan wakil bupati dan 37 pemilihan wali kota dan wakil walikota. (ph/bt)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang