(LINGGA POS) – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk besaran biaya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru. Nah, berapa biaya pembuatan SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis PNBP tersebut? 1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan, yakni : a. SIM A, SIM C dan SIM D minimal usia 17 tahun b. SIM B dan Umum minimal usia 20 tahun c. SIM B I minimal usia 21 tahun d. SIM B Umum mininal 22 tahun e. SIM B 1 Umum minimal usia 23 tahun 2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin 3. Pemohon membawa fotocopy KTP (domisili kota setempat) sebanyak 2 lembar 4. Pemohon membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter 5. Pemohon lulus tes psikologi. BERIKUT CARA BUAT SIM BARU. 1. Pemohon ke loket pengajuan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan untuk mendapatkan nomor antrean dan melakukan pembayaran SIM di BRI 2. Pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket tersebu dan melaksanakan tes teori 3. Selesai tes teori, pemohon ke loket praktek dengan membawa formulir, melaksanakan tes praktek menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan 4. Setelah menyelesaikan tes praktek, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan Surat Keterangan Lulus atau tidak lulus tes 5. Pemohon yang lulus melakukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari dan tanda tangan. Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru (sesuai tarif PNBP) : 1. SIM A, SIM B 1 dan SIM B II Rp120 ribu 2. SIM C Rp100 ribu 3. SIM D Rp50 ribu. (ph/tl)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang