Dabo, LINGGA POS – Polres Lingga melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil tangkapan pada 9 September 2019 di Kecamatan Lingga di halaman Mako Polres Lingga, Jl Batukacang, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (23/9). Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho dengan disaksikan para pimpinan instansi terkait seperti dari Kejaksaan Negeri, Lapas Kelas 3 Dabo Singkep, Camat Singkep dan undangan lainnya. “Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini yakni sebanyak 71,45 gran narkotika jenis biji-bijian ganja yang dilaksanakan dengan cara dibakar di atas bara api di dalam tong sampah hingga musnah,” Joko. Sebagian BB tersebut jelas dia ada yang disisakan antara lain sebanyak 10 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Medan dan 10 gram lainnya untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan termasuk 70 batang bibit pohon ganja, kecamba dan biji-bijian ganja yang diambil secara acak. Salah seorang tersangka inisial SP selaku pemilik tanaman ganja yang dimusnahkan juga tampak ikut hadir menyaksikan. (arn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang