LINGGA DITETAKAN SEBAGAI PRIORITAS NASIONAL PENGEMBANGAN KAWASAN HORTIKULTURA

foto: tanjungpinangpos.id

Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI menetapkan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dalam program prioritas nasional pengembangan kawasan hortikultura bersama 13 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Penetapan itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono pada pembukaan rapat koordinasi penyelesaian status lahan pengembangan kawasan hortikultura di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (8/10). Hadir dalam rakor tersebut para bupati dari Mandailing Natal, Bener Meriah, Gorontalo dan dari Lingga serta Direktur PT Great Giant Pineapple Welly Soegiono. Sementara dari lintas kementerian antara lain Deputi Bidang Koordinator Pangan dan Pertanian, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan serta Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Kementan.”Kita koordinasikan beberapa hal yang menjadi kendala dalam pengembangan kawasan hortikultura ini, termasuk status lahan. Di sini ada Kementan dan Kemen LH dan Kehutanan,” ujar Susiwijono. Willy memaparkan konsep kerjasama pihaknya dalam pengembangan kawasan hortikultura khususnya pisang cavendish banana dan nenas yang ditawarkannya dipastikan tanpa penguasaan lahan oleh swasta. “Kita arahkan lahannya tetap milik pemerintah atau BUMD. Boleh juga milik kelompok tani. Contohnya di Tanggamus, Lampung. Lahannya ada 200 hektar, petaninya 300 orang,” ujar Welly. Welly menjamin petani yang tergabung dalam kerjasama tersebut tak akan rugi karena perubahan harga yang tak menentu pada saat panen raya, karena harga yang dipatok pihaknya sudah ditentukan dalam 1 tahun. TERSEDIA LAHAN 27 RIBU HA. Sementara Bupati Lingga mengatakan menyambut baik atas penetapan daerahnya dalam prioritas nasional pengembangan kawasan hortikultura khususnya pisang cavendish dan nenas yang diharapkan dapat menampung ribuan tenaga kerja. Pasalnya, aku dia, Lingga memiliki lahan sekitar 27 ribu hektar hasil pelepasan kawasan hutan atas nama PT SPP sejak tahun 2000 dan PT CSA tahun 2014 namun terbiarkan hingga saat ini tanpa pengelolaan. (arn/foto:lk)

Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.