Jakarta, LINGGA POS – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegaran menjadi kepala daerah yang ke-47 terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka diduga sebagai penerima suap proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Lampung Utara pada 7 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut KPK juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin (SYH), Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (WHN) dan dua orang pihak swasta Chandra Safari (CHS), Hendra Wijaya Saleh (HWS). Tercatat saat ini sudah 119 kepala daerah yang sudah diproses KPK. KEPALA DAERAH TAK PERLU TAKUT. “KPK menghimbau agar kepala daerah tidak perlu khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya. Kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi,” tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10). Diamemastikan pihaknya tidak asal-asalan dalam menangkap kepala daerah dan telah memiliki bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan atau menangkap (OTT) kepala daerah. “KPK pasti akan memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,” katanya. KPK, lanjut Basaria akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia melalui fungsi penindakan. “Karena itu jika ada kepala daerah yang tertangkap tangan atau ditetapkan sebagai tersangka, artinya memang terindikasi melakukan korupsi,” ujar Basaria. (jk/kc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang