KEMENKUM & HAM SERAHKAN SERTIFIKAT IG ‘SAGU LINGGA’.

 

Foto: linggakab

 

Tanjungpinang, LINGGA POS – Kabupaten Lingga menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) ‘Sagu Lingga’ dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri Zaeroji yang diterima  Wakil Bupati Lingga M.Nizar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (7/10). Hadir dalam prosesi penyerahan sertifikat tersebut Plt Gubernur Kepri Isrianto, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Lingga serta Ketua Perhimpunan Pendayagunaan Dagu Indonesia (PPSI) Lingga dan undangan lainnya.    Dengan diterimanya sertfikat IG Sagu Lingga — yang sejak April 2019 telah diinisiasi Bupati Lingga kepada pihak terkait — diharapkan dapat lebih memotivasi para petani sagu di Lingga dan serta dapat pula meningkatkan nilai jual sagu produk Lingga tersebut. “Kita yang pertama di Kepri mendapatkan sertifikat IG. secara teknis, untuk mendapatkan sertifikat ini pemerintah daerah sudah meperjuangkannya pada 2018,” kata Nizar.   Lanjut dia, langkah tersebut perlu digesa mengingat ada daerah lain di luar Kepri yang mendapat bahan sagu dari Lingga. Jika dibiarkan dikhawatirkan akan diakui pihak lain. “Intinya untuk melindungi hak cipta dan bahwa bahan bakunya dari Lingga, Kepri,” tambahnya. (ras/foto linggakab)

Kategori: IPTEK, KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.