FEB UGM : NEGARA RUGI RP 203,9 TRILIUN AKIBAT KORUPSI

 

Foto: Abdul Latif/kumparan

Jakarta, LINGGA POS – Tim Peneliti dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gajah Mada (UGM) mengungkapkan sepanjang 2001 – 2015 negara kehilangan alias merugi sebesar Rp203,9 triliun akibat korupsi. Dosen FEB UGM Rimawan, salah seorang peneliti menyebut angka tersebut merupakan hasil kajian data yang dilakukan pihaknya. Hal itu disampaikan Rimawan dalam konferensi pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (18/10). Dari jumlah kerugian yang cukup besar itu, denda yang dilakukan kepada koruptor secara akumulasi hanya Rp21 triliun. “Kami punya data base korupsi. Kemudian uangnya yang di’punish’ Rp21 triliun. Tapi itu jangan disalahkan KPK-nya, salahkan keputusan hakim,” kata Rimawan. Karena itu pihaknya meminta agar pemerintah dapat lebih memperkuat kelembagaan KPK, bukan malah melemahkan badan anti rasuah itu dengan merevisi UU-nya. “Ini akan berdampak pada ekonomi dalam negeri hingga iklim investasi jika KPK tidak diperkuat,” tambahnya. Sementara Direktur Riset Center of Reform (CORE) Indonesia Pieter Abdullah mengatakan dengan adanya UU KPK yang baru, sudah jelas memperlemah KPK. “Revisi (UU KPK) harus dibatalkan dengan Perppu,” kata Pieter sembari menambahkan bersamanya ada 223 ekonom juga telah memberikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Mereka itu sebagian bedar berasal dari akademisi dan politisi dan minta Jokowi menerbitkan Perpu,” katanya. Ekonom Intitute for Development of Ecomic wnd Finance (Indef) Enny Sri Hartati, salah satu yang membuat investor enggan menanamkan investasinya ke Indonesia adalah karena soal kepastian hukum. “Termasuk soal korupsi dan ‘abuse of power. Ini mengapa investor yang hengkang dari Cina beberapa waktu lalu lebih memilih negara lain untuk menaruh dananya,” kata Enny. (ph/kumparan)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.