(LINGGA POS) – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019 yang mengatur penamaan geografis hingga bangunan termasuk penamaan hotel, tempat usaha dan fasilitas umum lainnya. Tercatat misalnya, bagian yang mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografis, bangunan atau gefung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia, berdasarkan pasal 32 sampai pasal 38 Perpres tersebut. Adapun bangunan yang dimaksud dalam Perpres itu meliputi hotel, bandara. pelabuhan, pabrik, monumen, waduk, terowongan, tempat usaha, tempat hiburan, kompleks olahraga, rumah sakit, stadion, pemukiman dan lain-lain. Sementara penggunaan Bahasa Indonesia meliputi penamaan tempat baru dan/atau penggantian nama tempat lama. Penamaan berdasarkan nama daerah dan bahasa asing boleh dilakukan kalau memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan/atau keagamaan. Istilah selain Bahasa Indonesia juga harus menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Indonesia boleh disertai dengan aksara daerah. Pemakaian bahasa asing masih boleh dipakai jika itu merek dagang yang merupakan lisensi asing. Menurut pasal 37 Perpres, nama lembaga pendidikan yang didirijan oleh orang Indonesia juga harus memakai Bahasa Indonesia baik itu lembaga pendidikan formal, non formal dan informal. Bahkan, penggunaan Bahasa Indonesia juga mengatur untuk barang atau jasa yang tertuang dalam Pasal 39 Perpres ini. Dikutip dari lamab setkab.go.id saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalan Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya, dicabut dan dinyatakan tida berlaku. Presiden RI wajib berbahasa Indonesia di forum dunia. Pasal 1 Perpres tersebut berbunyi, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legeslatif maupun yudikatif. Penggunaan Bahasa Indonesia juga digunakannoleh pejabat jika ingin pidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN dan saat kunjungan kerja. “Penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” demikian bunyi Pasal 18 Perpres tersebut. (arn/sc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang