POLRES LINGGA SERAHKAN TERSANGKA AFS & BB KE KEJARI LINGGA

 Dabo, LINGGA POS – Oknum ASN inisial AFS mantan bendahara di Humas dan Kominfo Setda Lingga, Rabu (23/10) berdasarkan Laporan Polisi No.LP-A/10/IV/2018/KEPRI/SPKT-RES.LINGGA tanggal 12 April 2018 melalui Satreskrim Polres Lingga bersama barang bukti (BB) tahap 2 ke Kejari Lingga terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yakni dugaan penggunaan pencairan dana atas SPI yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler Setda Lingga tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar .Penyerahan tersangka AFS bersama BB tersebut dilakukan setelah JPU Kejari Lingga menyatakan berkas perkara lengkap alias P-21 berdasarkan surat dari Kejari Lingga No.B-555/L.10.14/Ft.1/09/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyidikan atas nama tersangka AFS sudah lengkap. Sejumlah BB yang diserahkan tersebut berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Lingga tahun 2014. Sehari sebelumnya tersangka AFS diamankan tim penyidik Reskrim Unit Tipikor Polres Lingga tanpa perlawanan disalah satu kantor di lingkungan Pemkab Lingga dan langsung diamankan di Polres Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan penyerahan dan penetapan AFS sebagai tersangka sempat mengalami kendala karena menunggu hasil audit pihak terkait. AFS lanjutnya dijerat dengan pasal 3 jo pasal UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (arn/kc/bc)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.