Dabo, LINGGA POS – Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, UKM dan Perindustria Pemerintah (Pemkab) Lingga bersama perwakilan serikat buruh dan pengusaha se- Kabubaten Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Senin (4/11) akhirnya sepakat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2020 sebesar Rp. 3.036.220. Jumlah itu naik sebesar Rp. 238.118 dibanding tahun lalu yang sebesar Rp. 2.798.102. “Berdasarkan kesepakatan bersama, UMK Kabupaten Lingga tahun 2020 sebesar Rp. 3.036.220,” kata Sekretaris Disnaker Pemkab Lingga, Kisanjaya. Kisanjaya berharap agar keputusan yang telah disepakati bersama tersebut dapat dilaksanakan dengan baik antar pihak terkait sehingga dapat bermanfaat dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesejahteraan bersama. (arn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang