Tanjungpinang, LINGGA POS – Sidang perdana terdakwa mantan bendahara di Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga di bidang Humas dan Protokoler Angga Ferdian Suzanda (AFS) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Tanjungpinang digelar Senin (4/11). Perkara dengan nomor register 12/Pid.Sus- TPK/2019/PN Tpg dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Primayuda Yutama yang membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Edwart MP Sihaloho di dampingi hakim anggota Suherman dan Weninanda. “Dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp1.374.059.341. Uang tersebut menurut terdakwa digunakan untuk SPj dan pembayaran pajak. Namun tidak ada buktinya sehingga terjadi kemacetan untuk pembayaran pihak ketiga,” kata JPU di hadapan majelis hakim. Terdakwa lanjut JPU dijerat melanggar pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Lebih subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (ras/bc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang