BUKAN MAIN! TOTAL GAJI STAFSUS PRESIDEN RP612 JUTA PER BULAN


Jakarta, LINGGA POS – Tujuh lagi wajah baru Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi di umumkan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11). Total Stafsus Presiden di periode kedua (2019-2024) menjadi 12 orang. Presiden beralasan kehadiran Stafsus itu akan memberikan gagasan-gagasan yang inovatif untuk kemajuan negara dan juga sebagai jembatan bagi presiden berkomunikasi dengan para kaum muda alias milenial. “Mereka akan memberikan gagasan-gagasan segar bagi negeri ini sekaligus menjadi jembatan bagi saya untuk berkomunikasi dengan anak muda seperti santri muda dan diaspora yang tersebar diberbagai tempat,” kata Jokowi usai mengumumkan Stafsus baru tersebut. Anda ingin tahu berapa besaran gaji yang akan diterima oleh Stafsus Presiden setiap bulan? Setiap Stafsus nantinya menerima sebesar Rp51 juta per bulan. Jumlah itu meliputi gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Jadi total untuk 12 Stafsus itu negara harus mengeluarkan dana total Rp612 juta! Masih ada lagi. Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2011, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, masing-masing Stafsus Presiden dibantu pula oleh paling banyak 5 asisten dimana pada lampiran Perpres Nomor 144 Tahun 2015 setiap asisten menerima gaji sebesar Rp32 juta per bulan.

Bagaimana, Anda mau mendaftar ikut Seleksi CPNS 2019 atau melamar saja menjadi asisten Stafsus Presiden? (jk/tc)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.