OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA (ORI) KEPRI : PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KAB. LINGGA TERENDAH SE-KEPRI


Batam, LINGGA POS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kepri mengatakan Kabupaten Lingga adalah kabupaten terendah (masuk zona Merah) dalam penerapan standar pelayanan publik se-Provinsi Kepri. “Pemberian predikat kepatuhan ini dilaksanakan secara nasional di Jakarta pada Rabu (27/11). Untuk wilayah Kepri sebanyak lima kabupaten yang disurvei pada tahun ini, yaitu Karimun, Bintan, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas,” kata Ketua ORI Kepri Lagat Parroha Siadari, Ahad (1/12). Tahun ini lanjut dia, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan dianugerahkan sebagai kabupaten dengan predikat kepatuhan tinggi dalam penerapan standar pelayanan publik. Menurut Lagat, metode penilaian tersebut berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan l
publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dengan hasil penilaian dikategorikan dalam 3 ‘cluster’ yakni, pertama, 00 – 50 penerapan standar pelayanan publik rendah atau zona merah, 51 – 80 penerapan standar pelayanan publik sedan atau zona kuning, dan 81 – 100 penerapan standar pelayanan publik baik atau zona hijau. Setiap tahun kata dia hanya nilai yang mendapat zona hijau yang dianugerahkan apresiasi predikat kepatuhan tinggi standar pelayana publik.
Hasil survei yang dilakukan menempatkan Karimun dengan nilai 91,31 (zona hijau) menduduki urutan 19 dari sebanyak 215 kabupaten yang dinilai secara nasional. Sementara Kabupaten Bintan mendapat nilai 66,90 (zona kuning) pada urutan ke-42 nasional, Kabupaten. Kabupaten Natuna mendapat nilai 66,90 (zona Kuning). Pada urutan kedua Kabupaten Anambas dengan nilai 49,36 (zona merah) dan hasil paling rendah adalah adalah Kabupaten Lingga dengan nilai 48,13 (zona merah). (arn/kn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.