PENGUMUMAN KPU LINGGA TENTANG SYARAT PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BALON PERSEORANGAN BUP/WABUP LINGGA 2020

 (LINGGA POS) – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umtn (PKPU) No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan ini KPU Lingga mengumumkan sebagai berikut :

1. Sesuai Keputusan KPU Lingga No. 71/HK.03.1-Kpt/2014/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan. Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 bahwa Jumlah Minimal Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 6.934 pemilih dan tersebar pada 7 Kecamatan.

2. Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lingga
Jalan Istana Robat, Daik Lingga, pada : a. Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 b. Pada tanggal 19 s/d 22 Februari 2020 pukul 08.00 – 16.00 WIB pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00 – 24.00 WIB. Dokumen yang disertakan : a. Formulir model B.1-KWK Perseorangan berupa dokumen asli yang disurun secara perseorangan dengan dilampiri fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lingga yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Lingga paling singkat 1 (satu) tahun. b. Formulir model B.1.1-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh bakal pasangan Calon Perseorangan dan bermeterai sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON. c. Formulir model B.2-KWK Perseorangan 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses, tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lingga Jalan Istana Robat, Daik Lingga atau menghubungi Sdri Miranda Octarida (HP 0812-6815-6718) dan Sdri Febi Jeta (HP 0823-1990-0983) pada hari dan jam kerja. Pengumuman tentang Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Lingga www.Kpudlingga.wordpress.com, Facebook KPU Kabupaten Lingga, Instagram kpukabupatenlingga. (syk/kpulingga)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.