PILKADA 2020 MANTAN NARAPIDANA KORUPSI BOLEH JADI CALON KEPALA DAERAH


Jakarta, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam aturan tersebut hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh ikut Pilkada sesuai yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h. Pada Pasal 1 ayat (1) berbunyi : Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut, huruf h : “Bukan mantan narapidana bandar narkoba dan bukan mantan narapidana kejahatan seksual anak”. Sedangkan mengenai mantan terpidana korupsi tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan. Pasal ini berbunyi : “Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Pasal 3A ayat (3) berbunyi : “Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diutamakn bukan mantan terpidana korupsi. (arn/l6)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.