KPK : SEPANJANG 2015 – 2019, RP63,4 TRILIUN UANG NEGARA DISELAMATKAN

Jakarta, LINGGA POS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan sepanjang 2015 hingga 2019 pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp63,9 triliun. Hal itu disampaikan Agus Rahardjo saat memberi sambutan pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 tanggal 9 Desember 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Lebih jauh ia mengungkapkan angka Rp63,9 triliun itu terdiri dari kegiatan monitoring penyelenggara pemerintahan negara sebesar Rp34,7 triliun, koordinasi dan supervisi dalam bentuk penyelamatan aset sekitar Rp29 triliun dan penyelamatan uang negara dari gratifikasi dalam bentuk dan uang senilai Rp159 miliar. Seperti diketahui, masa jabatan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK akan berakhir (purna tugas) pada tanggal 21 Desember 2019 usai 4 tahun memimpin lembaga anti rasuah itu.
2018 ADA 454 KASUS TIPIKOR. Sementara merilis data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) penindakan korupsi di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 454 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun, jumlah tersangka sebanyak 1.087 orang. Sementara jumlah suap mencapai Rp134, 7 miliar dan jumlah pungutan liar (pungli) Rp6,7 miliar serta jumlah pencucian uang (money loundry) sebanyak Rp91 miliar. (arn/kc/dt)

Kategori: KEPRI, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.