BUKAN MAIN, KAPOLRI PERINTAHKAN 34 POLDA & 540 POLRES BURU HARUN MASIKU


Jakarta, LINGGA POS – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya telah memproses permohonan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencarian tersangka suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga mantan calon legeslatif dari Partai PDIP Harun masiku. KPK telah memasukkan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hanya saja, tidak diketahui secara pasti sejak kapan Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Harun Masiku menjadi DPO. Harun Masiku telah ditetapkan KPK menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni komisioner KPU Wahyu Setiawan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari swasta. “Kan KPK sudah mengirim DPO dan DPO-nya saya audah limpahkan ke Kabareskrim, telah mengirim seluruh DPO itu je seluruh Polda dari 34 Polda, 540 Polres, DPO sudah sampai,” tegas Kapolri di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Di tempat yang sama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku pihaknya sebagai pendukung badan anti rasuah itu hingga saat ini belum menemukan titik terang tentang keberadaan atau posisi Harun Masiku tersebut. (ph/kc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.