2015 – 2019, 473 KADES TERSANGKUT MASALAH HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA DESA


Tanjungpinang, LINGGA POS – Sebanyak 473 Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa sejak 2015 hingga 2019. Dari total kasus itu, 192 kasus kini tengah dalam proses persidangan di pengadilan. “Sisanya masih ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata Sekretaris BNPP RI, Suhajar Diantoro, saat membuka Raker Penyaluran dan Pemanfaatn Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Sosial Masyarakat Tahun 2020, di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kepri, Selasa kemarin. Diakui Suhajar yang mantan Sekda Kepri ini, pengelolaan DD berpotensi terjadi penyimpangan baik prosedural atau yang lainnya. Karena itu dia menghimbau ke depannya seluruh Kades dapat semakin tertib aturan ketika mengelola dana dari pusat tersebut. Pihaknya juga berharap agar semua stakeholder terkait, bersinergi mendampingi Kades. Mengingat sejatinya banyak para Kades tersebut berasal dari masyarakat biasa dan dengan latar belakang berbeda, sehingga tentunya sangat minim pengalaman utamanya dalam tata kelola keuangan negara. Apalagi pengelolaan DD itu dalam jumlah yang relatif besar. “Berbeda dengan Lurah atau Camat yang nota benenya adalah ASN yang sudah dapat ilmu itu di sekolah,” kata Suhajar. Ia menegaskan bahwa sesuai pula dengan instruksi Kajaksaan Agung (Kejagung), dimana jaksa maupun polisi di tingkat daerah turut diimbau agar lebih selektif menindaklanjuti kasus DD. Agar, jika ada kesalahan administrasi misalnya, sebaiknya mereka dibina dulu — jangan sampai di panggil ke kantor jaksa atau polisi — baru jika ada indikasi memang ada penyalahgunaan DD segera diungkap. (ph/gm)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.