BPIH 1441 H/2020 M EMBARKASI BATAM RP33.083.602


Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi per-embarkasi. Direktorat Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, dikutip dari Antara (14/3) mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) BPIH itu ditentukan oleh Kementeriaan Agama (Kemenag) dan DPR RI yang menyepakati besaran biaya haji untuk tahun ini pada 30 Januari 2020. Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh Jemaah Calon Haji (JCH). “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan dengan mata uang rupiah,” kata Maman. JCH lanjut dia dapat menyetorkan Bipih ke rekeningnya atas nama Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih baik secara tunai atau nonteller. “Hingga saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sudah merilis daftar JCH reguler yang berhak melunasinya tahun ini. Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang direncanakan,” tutup Maman. (jk/pr-b)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.