PILKADA SERENTAK 2020 DIUNDUR MENJADI 2021


Jakarta, LINGGA POS – Rapat Dengar Pendapat (RSP) antara Komisi II DPR RI, Pemerintah/Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (30/3) sepakat bahwa Pilkada 2020 dengan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 ditunda sampai dengan tahun 2021 yang tanggal pelaksanaannya akan ditentukan kemudian. “Kami semua sepakat tadi Pilkada Serentak 2020 ini tahapannya ditunda,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan seperti dirilis dari Tribunnews.com. “Tahapn Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan,” kata dia sembari menambahkan penundaan itu dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat karena Pilkada akan melibatkan banyak oramg dan resiko penyebaran virus Corona.

Sementara anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar melalui akun instagram pribadinya yang diunggah Senin (30/3) pukul 18.33 WIB seperti dikutip dari laman AyoBandung.com mengatakan adapun alasan hukum yang digunakan ialah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Terkait dengan dana hibah atau naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani akan dikembalikab ke pemerintah daerah (Pemda) untuk dipergunakan dalam penanganan bencana wabah virus Corona atau Covid-19. (arn)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.