Tanjungpinang, LINGGA POS – Sebanyak 191 orang narapidana (napi) di Provinsi Kepri dibebaskan. Mereka itu berasal dari beberapa Unit Pelaksanaan Teknis Lapas da Rutan yang berada di bawah Kanwik Kemenkumham Kepri. “Semuanya kasus pidana umum,” kata Kadiv Pemasyarakatn Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri Dedi Handoko, di Tanjungpinang, Jumat (24/3). Pembebasan itu jelas dia dilakukab berdasarka Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi napi dan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam rangka mencegah dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19). Para napi yang berada di Lapas/Rutan atau LPKA ini merupakan sebuah institusi tertutup yang dinilai memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
DI LAPAS LINGGA 4 NAPI.
Sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ada 4 napi yang debebaskan. Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep mengatakan para napi dipulangkan ke rumah masing-masing dengan catatan tidak boleh kemana-mana hingga betul-betul sudah mendapatkan hak untuk kebebasan karena pemulangan tersebut dilaksanakan dalan rangka pencegahan Covid-19. “Keempat mereka yang dibebaskan ini juga nantinya akan diawasi atau dipantau oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas),” kata Dewanto disela-sela kegiatan pembebasan para napi di Lapas Kelas III, Dabo Singkep. (arn/foto probatam.)