LAGI, KEJARI LINGGA SELAMATKAN RP555,8 JUTA UANG NEGARA DARI KASUS TIPIKOR


Dabo, LINGGA POS – Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Lingga Imang Job Marsudi mengatakan dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,020 yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Lingga yakni inisial AWS dan SN. “Dalam pelaksanaan kegiatan itu, terdapat kerugian keuangan negara yang telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri ditemukan adanya kerugia negara sebesar Rp555.852.808. Dalam penanganan perkara tersebut kami telag berhasil melakukan penyelamatan uang negara dengan melakukan penyitaan barang bukti sebesar jumlah kerugian negara tersebut. Ini kami terima dari salah satu tersangka, kemarin sore telah menyerahkan kepada kami dan sudah kita buatkan berita acara untuk melakukan penyitaan,” ujar Imang Job Marsudi didampingi petinggi dari Kejari Lingga dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lingga di Dabo Singkep, Kamis (16/4).
Disampaikan dia, meskipun telah dilakukan pengembalian dan penyitaan tersebut oleh tersangka tidak serta merta menghapus tindak pemidanaan kepada yang bersangkutan. “Tetapi setidaknya ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah ada kemauan untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya. Lanjut dia, bahwa sejatinya dalam melakukan penegakan tindak pidana korupsi pihaknya tidak semata-mats hanya untuk menghukum pelakunya saja tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara. (arn/pb)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.