KEMENDAGRI : PILKADA SERENTAK 2020 PADA 9 DESEMBER, OPSI OPTIMIS

Jakarta, LINGGA POS – Saat ini drafbPerppu Pilkada Serentak tengah dirumuskan pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu menyusuk ditundanya Pilkada Serentak yang semula akan digelar pada 23 September 2020 akibat dampak mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air. “Kami upayakan minggu depan draf Perppu Pilkada Serentak bisa diajukan kepada Bapaj Presiden RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga selaku Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemilihan Umun, Kemendagri Bahtiar dirilis dari laman resmi Kemendagri. Penyusunan draf tersebut kata sebut Bahtiar tidak saja oleh Kemendagri tetapi juga bersama Kemenkumham, dan Kemensesneg. “Poin penting dari Perppu Pilkada Serentak yang sedang disusun ini adalah sesuai dengan usulan Komisi Pemilihan Umum,” kata Bahtiar.

Lanjut dia, seperti diketahui KPU telah mengusukkan tiga opsi. Opsi pertama pada 9 Desember 2020. “Opsi 9 Desember ini adalah salah satu dari tiga opsi yang diajukan KPU dan itu adalah opsi optimis,”tambahnyaHanya saja menurut dia patokannya adalah masa tanggap darurat yang ditetapka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yakni 29 Mei 2020. Setelah masa tenggang darurat usai — sekitar awal Juni 2020 — akan ada evaluasi bersama lagi. Sehingga jika tanggap darurat diperpanjang lagi masih terbuka kemungkinan terjadinya penundaan. Sisa tahapan yang belum dilaksanakan akan dilakukan atas persetujuan KPU, DPR RI dan Pemerintah. “Prinsipnya opsi optimis pada 9 Desember 2020 itu yang jadi opsi prioritas jadi draf Perppu ini mengakomodir skenario optimis dan juga mengakomodir skenario wakru lainnya. Ya, kita berdoa semoga Covid-19 segera mereda,” tutup Bahtiar. (ph/bt/kemendagri)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.