PILKADA SERENTAK 2020 DIGELAR PADA DESEMBER 2020

Daik, LINGGA POS – Dipastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada bulan Desember 2020 menyusul telah ditandatanganinya oleh Presiden Joko Widodo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, dan resmi diundangkan. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 201A ayat (2) yang berbunyi : “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020”. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni kepada awak media. “Seperti kita ketahui bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak semula dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Akan tetapi karena adanya wabah virus Corona atau Covid-19 maka dilakukan penundaan,” kata Zamroni di Daik, Lingga, Rabu (6/5).

Zamroni berharap agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai turunan Perppu tentang kelanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020 tersebut cepat keluar dengan demikian pihaknya dapat segera menyesuaikan dengan mekanisme pengawasan yang ada. “Mari kita bersama berdoa agar wabah Virus Covid-19 ini cepat berakhir agar kita dapat beraktivitas kembali seperti biasa,” tutup Zamroni. (syk/foto infokepri)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.