BLOCKING AREA DI LINGGA DIPERPANJANG


Daik, LINGGA POS – Kepala Bagian Kominfo dsn Humas Setda Lingga Jumadi mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga berencana tetap memperpanjang masa blocking area di wilayah Lingga dan sekitarnya mengingat penerapan pembatasan kedatangan dari dan ke daerah ini kepada masyarakat dinilai cukuo efektif dalam usaha penanganan dan pencegahan pandemi virus Corona atau Covid-19. Kabupaten Lingga seperti diketahui adalah yang pertama dari 7 kabupaten/kota di Kapri yang menerapkan blocking area. “Kita ada keterbatasan untuk melakukan pemantauan sebab Lingga cukup banyak pulau dan sangat luas. Namun apabila mendapatkan informasi terkait Covid-19, Tim Gugus Penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Lingga yang terdiri dari tim kesehatan dan
Polri/TNI pasti akan langsung melakukan pemantaun, pendampingan dan pendataan bahkan mungkin sampai pada tindakan tegas,” kata Jumadi kepada wartawan di daik Lingga, Sabtu (9/5). Pasalnya, aku dia Lingga sampai saat ini melalui penerapan blocking area tetap nol PDP sementara yang berstatus ODP ada sekitar 9 orang dan semuanya sudah dapat kembali atau sembuh. Karena itu, Pemkab Lingga meminta pengertian khususnya kepada masyarakat Lingga yang berada diperantauan dapat menahan diri dan tidak mudik ke kampung halaman agar dapat mencegah pandemi Covid-19 menular ke ayah atau ibu serta handai taulan di Lingga.
Terkait perbedaan penerapan blocking area dengan lockdown menurut Jumadi, bahwa dengan blocking area daerah tetap membuka akses untuk transportasi sembako dan barang jasa lainnya tetapi tidak untuk penumpang. Kecuali dengan angkutan udara yang masih tetap berjalan seperti biasa. “Dapat kita lihat dan rasakan jumlah ODP di daerah kits semakin berkurang dan boleh dikatakan nihil berkat adanya penerapan ini dan tentunya kerjasama antar pihak di daerah. Sampai saat ini tidak ada PDP di Lingga. Kita doakan agar musibah ini cepat berakhir agar kita dapat kembali beraktifitas aeperri biasa,” tutup Jumadi, yang hobby membaca puisi di sela-sela kesibukannya sebagai ASN ini. (syk/foto kritisnews)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.