MULAI 1 JULI 2020 IURAN BPJS KESEHATAN RESMI BERUBAH


Jakarta, LINGGA POS – Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III bagi peserts mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 34 Perpres tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Rp42.000 per orang per bulan. Namun, ada keringanan bagi pesertanya dimana tahun pertama atau 2020 iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar Rp25.500 per orang per bulan. Sisanya (Rp16.500) akan dibayarkab pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta.
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan sementara sisanya (Rp7.000) akan dibayarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) sebagai bantuan iuran. Iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang rawat kelas II besarnya Rp100.000 per orang per bulan. Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres N9 75 Tahun 2019 disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000. Sedangkan dalam Perpres No.82 Tahun 2018 iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan. Selanjutnya, iuran bagi pesert PBPU dan BP kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Angka itu lebih rendah dari Perpres No.75 Tahun 2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres No.82 Tahun 2018 yang sebesar Rp80.000 pee orang per bulan. Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari hingga Maret tetap mengacu pada Perpres No.75 Tahun 2019. Sementara untuk iuran April hingga Mei 2020 sesuai dengan Perpres No.82 Tahun 2018 (Rp25.500) untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II dan Rp80.000 untuk kelas III. Iuran yang telah dibayarkan peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJS Kesehatan akan mempertimbangkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. (ph/kc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.