Jakarta, LINGGA POS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sangat tergantung pada kondisi masih ada atau tidaknya pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. Jika masih, maka besar kemungkinannya pelaksanaan Pilkada bisa ditunda lagi dari jadwal perubahan sebelumnya. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk menunda Pilkada Serentak yang akan digelar setidaknya di 270 daerah pada 23 September 2020 menjadi Desember 2020. Pihaknya, aku Arief sudah menyusun dua skenario baru, yaitu menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021. “KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU memiliki opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan maka diberi dua opsi, Maret 2021 atau jika tak selesai juga maka opsi kedua pada September 2021,” kata Arief saat diskusi online bersama Syarikat Islam (SI), Ahad (17/5-2020).
Lanjut dia, pertimbangan penundaan jadi Maret 2021, salah satunya status tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020. Meski dalam hal ini Pilkada Serentak pada Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut pada 29 Mei 2020 tersebut. (ph/kc)
KETUA KPU : KEMUNGKINAN PILKADA MUNDUR LAGI 2021?
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: