BESARAN & DURASI BLT DANA DESA JADI 31,79 TRILIUN


Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosi (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi sebesar Rp31,79 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp21,19 triliun. Selain itu, jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat juga berubah dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan dimana masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM). Sebelumnya sebesar Rp1,8 juta per KPM. Dengan perincian, pada tiga bulan pertama setiap KPM menerima sebesar Rp600 ribu per KPM per bulan dan tiga bulan berikutnya sebesar Rp300 ribu per KPM per bulan.
Seperti diketahui keputusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menambah besara total penerimaan BLT Dana Desa yang diterima oleh masyarakat dan juga menyederhanakan penyalurannya. Nantinya warga desa akan menerima bantuan dana BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ph/ldc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.