RILIS BUPATI LINGGA ATAS PASIEN TN S DIDUGA NON REAKTIF COVID – 19

Dabo, LINGGA POS – Bupati Lingga Alias Wello yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga dalam rilisnya pada Ahad (31/5) terkait meninggal dunia pasien Tn S (53) jenis kelamin laki-laki beralamat di Jalan Bukit Abun RT 002/RW 002, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Disebutkan dalam kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Batam salah satu terkonfirmasi positif tersebut berasal dari Kabupaten Lingga yang menjalani pengobatan pada tanggal 13/5-2020 dan berobat poli penyakit dalam di RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga dengan keluhan nyeri perut.

Pasien tersebut kemudian menjalani perawatan tanggal 19/5-2020 di IGD RSUD Dabo Singkep dengan keluhan nyeri perut kanan atas dan hasil pemeriksaan dokter diketahui Vital Sign : KU (sakit sedang), Sens CM. TD : 160/70 mmHG, HB 9,5, Plt 35.000, Gol A+, Ureum 242, Creatini 72, rontgen thorax : dalam batas normal, lemah, tidak ada sesak nafas, riwayat perjalanan atau menetap di daerah transmisi lokal tidak ada, tidak ada riwayat kontak dengan pasien Covid-19. Riwayat penyakit terdahulu Diabetes Mellitus Type 2. DPJP. Pasien Tn S menjalani perawatan di RSUD Dabo Singkep tanggal 19/5-2020 hingga 27/5-2020 dengan diagnosa Xholelitiasis + HDD + Syndrome Metaboliest Trambositopenia. Saat dilakukan pemeriksaan Rapid Test tanggal 26/5-2020 (malam) hasil pemeriksaan lgM dan lgG Non Reaktif. Lanjut Bupati Lingga, pada tanggal 27/5-2020 pasien Tn S dirujuk ke RSBP Batam dengan menggunakan speedboat Dinas PUPR Pemkab Lingga. Pasien didampingi 1 orang petugas kesehatan dan 1 orang keluarga (isteri). Diberangkatkan dari RSUD Dabo Singkep pukuk 07.00 WIB menuju Pelabuhan Jagoh dan pukul 08.00 WIB berangkat dari Pelabuhan Jagoh menuju Batam dan tiba di Pelabuhan Cakang, Batam pukuk 11.00 WIB. Pasien dijemput langsung oleh Ambulans RSBP Batam bersama petugas Kesehatan RSUD Dabo Singkep dan keluarga pasien. Tiba di RSBP Batam pukul 12.30 WIB. Di RSBP Batam dilakukan pemeriksaan dan tindakan oleh tim dokter IGD RSBP Batam yang juga melakukan pemeriksaan Rapid Test dengan hasil Non Reaktif dan diperiksa ulang dan RO Thorax ulang. Didapatkan Pnemonia maka ditegakkab PDP. Kemudian, karena butuh Hemodialisa Cito pasien Tn S dirujuk ke RS Budi Kemuliaan, Batam. Pada hari yang sama pasien di rujuk ke RS Budi Kemuliaan, Batam diagnosa CKD Stg V pro H + Cholelitiasis + PDP Covid-19 untuk dilakukan tindakan Hemodialisa (cuci darah). Dalam perawatab di RS Budi Kemuliaan, Batam pasien mengalami perburukan dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 28/5-2020 pukul 08.08 WIB karena diagnosa terduga Covid-19 maka dilakukab pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19. Setelah pasien dinyatakab meninggal dunia dilakukab pemeriksaan SWAB (PCR) dengan hasil positif (Confirmed Covid-19) pada tanggal 30/5-2020.

Sehubungan dengan hasil tersebut Bupati Lingga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga akan segera melakukan penyelidikan epidemologi terkait kasus tersebut guna pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lingga. Demikian rilis Bupati Lingga selaku Ketua Tim Gugus Tuhas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga. (jk/pb/pk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.