ATURAN BARU” JADWAL KERJA ASN DI ERA NEW NORMAL


Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah mengeluarkan aturan baru sistrm kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi new normal alias normal baru dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020. Seperti diketahui, era new normal akan dimulai Jumat (5/6-2020). Namun, ada fleksibilitas dimana pekerjaan juga bisa dilakukan di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).
Berikut isi Surat Edaran dimaksud :
1. Pemyesuaian sistem kerja ASN masuk kerjab dan mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuian sistem kerja tersebut dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah.
2. Dukungan SDM aparatur. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur, antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan atau pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
3. Dukungan infrastruktur dalam penyesuaiab dengan tatanan normal baru. PPK diminta untuk menyiapkan dukungan sarana dan prasarana yamg dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja, dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebara Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Juga dijelaskan dalam SE ini pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan bew normal disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasiv atau efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB. (arn/kc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.