KEGIATAN BELAJAR DI RUMAH BAGI SISWA DI LINGGA DIPERPANJANG LAGI


Daik, LINGGA POS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP sederajat di wilayah Lingga menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/VI/2020/0808 tentang Perubahan SE Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/2020/0794 tentang Kegiatn Belajar Mengajar pada Satusn Pendidikan Dalam Masa New Normal Sekolah di Kabupaten Lingga. Hal itu disampaikan Kepala Disdik Lingga Junaidi Adjam dimana melalui SE tersebut telah disampaikan kepapa seluruh satuan pendidikan dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB dan PKBM agar menunda kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam masa new normal sampai batas waktun yang belum ditentukan.
Sebelumnya, pihak Disdik Lingga telah memberikan arahan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai 8 hingga 27 Juni 2020 sesuai agenda yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020 sesuai hasil rapat terbatas yang digelar bersama Korwil Pendidikan Lingga dan Lingga Timur yang juga dihadiri oleh para kepala sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Aula SMP Negeri I Lingga, pada 29 Mei 2020. “Pemerintah Daerag memperpanjang masa belajar mengajar di rumah mulai 2 hingga 27 Juni 2020. Jadi terhitung tanggal 2 Juni 2020 seluruh guru dan tenaga pendidikan wajib hadir di sekolah setiap hari kerja untuk melaksanakan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester serta tugas-tugas lainnya,” kata Junaidi di Daik, Lingga, Selasa (2/6). Untuk itu Junaidi meminta kepada kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian satuan kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dan memastikan sekolah tetap dalam keadaan aman, bersih dan steril. “Belajar di rumah dilaksanakan melalui belajar jarak jauh daring untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kurikulum,” kata Junaidi sembari menambahkan kegiatan itu juga harus mempedomani agenda kegiatan sesuai dengan Kalender Pendidika Tahun Ajara 2019/2020 dimana kegiatan belajar mengajar di rumah teesebut akan ditunjau kembali menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah. (syk/lk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.