MENTERI LHK SETUJU PENGUASAAN TANAH KAWASAN HUTAN KEPRI


Tanjungpinang, LINGGA POS – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan setuju bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan di Provinsi Kepri seluas 1.262 hektar. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri LHK Nomor S.507/MENLH/SETJEN/PLA.0/7/2019 tanggal 26 Juli 2019. “Kami berharap keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan tersebut dapat segera diterbitkan Kementerian LHK sehingga memberikan keputusan hukum atas penguasaan tanah oleh negara,” kata Plt Gubernur Kepri Isdianto saat membuka Vicon Pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (19/6).
Isdianto meminta agar Gugus Tugas Reformasi Agraria baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota menjadi garda terdepan dalam nenyukseskan penyelenggaraan program Reforma Agraria di Kepri. Hal itu adalah sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset perubahaba disertai dengan akses perubahan. “Penyelesaian masalah sengketa dan konflik agraria di Kepri hanya dapat dilakukan jika kita semua bersinergi. Dengan kerjasama saya yakin penyelesaian permasalahan agraria yang ada di Kepri dapat ‘clear dan clean’,” kata Isdianto.
Sementara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya T.Qandra mengatakan Reformasi Agraria itu ada tiga intinya, yaitu Penyediaa Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), Redistribusi TORA, serta Registrasi atau pendaftaran pertanahan. “Reformasi Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset pembaruan disertai dengan akses pembaruan,” katanya. Lanjut dia, penyelenggaraan akses pembaruan, penguatan pemberdayaan masyarakat itu dilakukan melalui fasilitasi pemberiab akses terhadap permodalan, teknologi, pemasaran dan distribusi sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup penerima manfaat Reformasi Agraria di Provinsi Kepri. (ph/antara)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.