MENDIKBUD : SEKARANG DANA BOS & BOP UNTUK GURU HONOR DILONGGARKAN

Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) bagi PAUD dan pendidikab kesetaraan. Seluruh dana tersebut dipastikan akan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan di masa kedaruratan pandemi Covid-19 dan juga untuk pembayaran honor para guru honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD.

Adapun guru honorer yang dapat dibayarkan gaji dengan dana itu adalah mereka yang telah tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019 atau yang belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar di rumah. “Mengenai persentase penggunaan ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud Nadiem Makarim seperti dirilis melalui keterangan resminya.

Secara detil lanjut dia, dana itu dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh.

Sementara khusus BOP PAUD dan kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung transportasi pendidik dan persentase anggaran BOP PAUD dan kesetaraan diselenggarakan menjadi tanpa batas. “Anggaran BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag),” sebut Mendikbud. (ph/kc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.