LAGI, POLRES LINGGA BERHASIL UNGKAP KASUS


Dabo, LINGGA POS – Satresnarkoba Polres Lingga kembali berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya, inisial TS (48) dan SJ (41) — satu diantaranya adalah resedivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara — dengan kasus yang sama. Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto mengatakan yang pertama ditangkap pelaku TS pada Ahad (21/6) dan pada hari yang sama SJ di rumah masing-masing.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (TS) diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Lingga segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga,” ungkap AKP Hadi Sucipto saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Mako Polres Lingga, Rabu (24/6). Lanjut dia, TS ditangkap pada Ahad (21/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 1 bungkus plastik transparan, 1 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram, 1 timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, 1 buah HP dan 1 paket alat hisap sabu. Dalam pengembangan pemeriksaan, TS mengaku narkotika jenis sabu itu didapatnya dari SJ. Pihak kepolisian kemudian segera menangkap SJ dan dari hasil pemeriksaan SJ mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu itu adalah darinya.
“Pada hari yang sama pelaku TS itu kita tangkap di rumahnya di Jalan Tiram, Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Saat penggeledahan di rumah TS kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 ukuran sedang, 2 ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.
Saat dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya adalag positif metamfetamin. Sementara barang bukti (BB) yang berhasik disita dari kedua pelaku yakni sebanyak 13 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.
Disampaikan AKP Hadi Sucipto pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika dan maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. (jk/bl/hpl)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.