NAIK LAGI, INI TARIF BARU IURAN BPJS

Jakarta, LINGGA POS – Mulai 1 Juli 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mrngalami kenaikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan, iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu dan kelas III — mulai tahun 2021 — dinaikkan menjadi Rp35 ribu dari sebelumnya sebesar Rp25.500.

“Penyesuaian iuran memang akan diberlakukan di 1 Juli 2020 dan kaitan terhadap besarannya dan perubahannya,” kata Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda dalam webinar, Selasa (30/6). Kata dia, bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, pihaknya memberikan keleluasaan untuk mengajukan penurunan kelas. Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada tahun 2020 status kepesertaan bisa aktif kembali jika peserta telah membayar iuran maksimal untuk waktu 6 bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menambahkan, hingga Mei 2020 sudah ada sejumlah peserta yang telah mengajumab penurunan maupun kenaikan kelas.

Dari data pihaknya lanjut dia, total peserta yang mengajukan turun kelas tercatat pada Junuari 2020 sebanyak 746.431 peserta, Februari 309.867 peserta, Maret 124.217 peserta, April 48.863 peserta dan Mei sebanyak 49.350 peserta.

Sedangkan peserta yang mengajukan naik kelas pada Januari 2020 sebanyak 2.066 peserta, Februari 48.675 peserta, Maret 80.216 peserta, April 17.331 peserta dan Mei sebanyak 12.608 peserta. (ph/kb)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.