KOMISI II DPR DESAK PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PERPRES GAJI & TUNJANGAN PPPK

      Jakarta, LINGGA POS – Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana untuk mempercepat proses pengangkatan sebanyak 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) hasil rekrutmen Februarin 2019. “Terkait 51.293 honorer K2 yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia, dalam gelar rapat bersama dengan pemerintah, Senin (6/7).

      Masuknya masalah Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK dalam kesimpulan dikarenakan hampir sebagian besar anggota Komisi II mempertanyakan mengapa honorer K2 yang lulus PPPK sejak April 2019 hingga saat ini belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kalau NIP PPPK sudah lama disiapkan. Namun, anggarannya belum ada, sebab begitu ditetapkan NIP otomatis gaji dan tunjangan serta rapelan PPPK-nya harus dibayar,” kilah MenPAN-RB sembari menyakinkan bahwa proses penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK akan berjalan cepat bila saja masalah anggaran sudah tertangani.

Senada disampaikan Kepala BKN yang mengaku kalau NIP para PPPK itu sudah disiapkan pihaknya. “NIP PPPK sudah disiapkan sejak 1,5 tahun yang lalu. Hanya tinggal menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan, langsung ditetapkan NIP-nya,” kata Kepala BKN Bima Hari Wibisana. (ph/jpnn)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.