(LINGGA POS) – Pemerintah kembali berencana melakukan redenominasi alias penyederhanaan uang Rupiah. Nantinya, penyederhanaan uang Rupiah itu dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol (Rp1.000 menjadi Rp1). Sebenarnya rencana ini bukan hal baru, bahkan sudah diwacanakan sejak Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) masih dijabat Darmin Nasution dan diperkuat lagi oleh Agus Martowardojo saat menggantikan Darmin. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah mengeluarkan ilustrasi bentuk uang redenominasi itu pada media 2013 (lihat foto). Dalam ilustrasi tersebut terdapat dua mata uang Rupiah dengan desain baru yang sudah disiapkan, yakni mata uang ketika masa transisi dimana bentuk dan desainnya masih sama dengan mata uang saat ini namun dengan jumlah nol-nyan dikurangi. Jika memang telah dipastikan, maka tiga angka nol akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol yakni mata uang Rp100.000 menjadi Rp100, Rp50.000 menjadi Rp50, Rp20.000 menjadi Rp20 dan Rp1.000 menjadi Rp1, masing-masing dengan desain dan bentuk yang sama. Sedangkan mata uang setelah redenominasi desainnya akan berbeda namun warna dasar masih akan sama dengan maksud agar tidak membingungkan masyarakat. Tahun 2020 ini pemerintah kembali membuka wacana untuk melakukan redenominasi mata uang Rupiah tersebut. Hal iti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomorn77 Tahun 2020 tentang Rencana Setrategis Kemenkeu 2020-2024. Seperti diketahui, ada 19 Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu dan salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Menurut Kemenkeu, ada du dua alasan menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas. Pertama, guna menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya resiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah. Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah. (ph/ hh/dc)
UANG RP1.000 BAKAL JADI RP1,
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: