DPRD LINGGA SETUJUI 3 RANPERDA JADI PERDA

Daik, LINGGA POS – DPRD Lingga dengan suara bulat menyetujui 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Lingga, Selasa (7/7). Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lingga diwakili Wabup Lingga M. Nizar, asisten, FKPD, pimpinan OPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa bersama 18 wakil rakyat negeri Bunda Tanah Melayu. Adapun ke-3 Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir dan Pemekaran Kecamatan Lingga Utara. Sejatinya ketiga ranperda ini sudah diajukan pihak eksekutif beberapa waktu lalu.

“Sidang paripurna ini kita buka untuk umum sekaligus mendengar penyampaian dari gabungan Komisi DPRD Lingga yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir dan Kecamatan Lingga Utara,” kata Ketua Gabungan Komisi DPRD Lingga Neko. Disampaikannya Pansus sudah bekerja keras mendalami materin dengan optimak sehingga membuahkan hasil seperti yang diharapkan. “Apresiasi kita sampaikan kepada gabungan komisi dan pansus atas kerja kerasnya,” tambah Niko.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Ibada Haji bahwa ianya bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga peran serta pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman, nyaman, tertib dan sehat kepada para calon jemaah haji. Sementara untuk pemekaran dua kecamatan yakni Kecamatan Lingga Timur dan Sekanak dimaksudkan guna memperpendek rentang kendali dan untuk meningkatkan pembangunan yang lebih merata serta pelayanan kepada masyarakat mengingat pula luas wilayah yang ada. Dijelaskan lebih rinci bahwa Kecamatan Lingga Pesisir merupakan gabungan desa yang ada di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara yaitu Deda Keton, Pekaka, Bukit Langkap, Kerandin, Limbung, Bukit Harapan dan Linau. Kecamatan Lingga Timur terdiri dari Desa Sungai Pinang, Kudung, Belungkur dan Teluk. Kecamatan Lingga Utara terdiri atas Desa Duara, Resun, Sungai Besar, Rantau Panjang, Resun Pesisir dan Kelurahan Pancur.

Sementara Kecamatan Sekanak (dari Kecamatan induk Singkep Barat) terdiri atas Desa Marok Tua, Bakung, Tanjung Irat, Langkap dan Tinjul. Sehingga Kecamatan Singkep Barat kemudian terdiri dari Desa Sungai Buluh, Sungai Raya, Sungai Harapan, Jaguh, Bukit Belah dan Kelurahan Raya. (syk/pm)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.