MULAI TAHUN INI, ASN AKAN NIKMATI DANA TAPERA


Jakarta, LINGGA POS – DIAWALI DENGAN 4,2 ASN. Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan menyalurkan dana pembiayaan rumah bagi PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi eks peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) dan penyalurannya akan dimulai pada tahun ini (2020). Seperti diketahui Taperum adalah tabungan perumahan yang dikelola Bapertarum bagi ASN aktif. ASN eks Taperum didahulukan karena BP Tapera akan mengambilalih pengelolaannya dengan dana yang tersimpan mencapai Rp11 triliun. “Ini kami bikin sebelum pandemi. Nanti akan kami sesuaikan. Jadi, akumulasi peserta proyeksi kami tahun ini sebanyak 4,2 juta berasal dari peserta eks Taperum,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam pemarannya di Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Taperum, sehingga dengan berlakunya PP rersebut seluruh pekerja seperti ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN dan BUMdes wajib menjadi peserta.
Terkait iurannya nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja yang dananya dikelola oleh BP Tapera untuk bisa membiayai pembelian rumah peserta. Pada tahun 2021 target penyalurannya bisa dinikmati atau bertambah menjadi 5,35 juta ASN. Selanjutnya tahun 2022 bagi 7,4 juta, tahun 2023 menjadi 10,2 juta peserta dan tahun 2024 sebanyak 31,1 juta peserta.
Dijelaskan Adi pada tahun 2024 BP Tapera juga akan masuk ke pembiayaan peserta swasta dimana menurut proyeksi pihaknya dari jumlah 31,1 juta peserta tersebut dana yang terhimpun mencapai Rp60 triliun. Jumlah itu berasal dari potongan 2 – 3,5 persen iuran peserta yang dibebankan kepada pemberi kerja. Karena hingga tahun 2024 dikhususkan bagi para ASN, maka dana himpunan tersebut berasal dari potongan gaji yang diberikan negara. Setelah tahun 2024, lanjut dia BP Tapera akan masuk ke pembiayaan rumah bagi peserta swasta, pekerja mandiri atau wiraswasta hingga Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesia. (ph/kc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.