Jakarta, LINGGA POS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya mensinyalir ada sejumlah oknum bupati/walikota yang sengaja memperbesar alokasi dana penanganan Covid-19 untuk pencitraan pribadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. “Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut, ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini,” kata Firli dalam ceramahnya pada Acara Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan PenandatangananbKesepakatan Pemanfaatan Aset” di Ruang Bina Praja, di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (9/7). Menurut Firli, dana penanganan Covid-19 ini tak disangkal sangat rawan penyalahgunaannya. Hal itu terjadi karena pemerintah menganggarkan dana Covid-19 untuk program jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan langsung. Ada kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehinhga seolah-olah itu merupakan bantuan pribadinya. Padahal jelas, dana itu adalah dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD dan APBN.
“Disinilah, peran dari berbagai pihak untuk mengeduksi masyarakat dan sekaligus mengawasinya. KPK sendiri tidak tinggal diam jika ada kepala daerah yang bertindak melawan hukum,” tegas Firli.
Terkait pengawalan dana penanganan Covid-19, Firli menegaskab KPK secara khusus telah menempatkan 5 anggotanya untuk mendampingi setiao Gugus Tugas dalam proyek pembelian APD. KPK juga menjalin kerjasama dengan BPK dan BPKP untuk pengawasan dalam pengadaan barang/jasa di 15 Satuan Tugas yang tersebar di setiap Gugus Tugas Covid-19, 5 kementerian dan 5 koordinator wilayah. “Jika menyangkut keselamatan, saya berpesan kepada kepala daerah untuk tidak ragu bertindak. Kami siap mendampingi. Prinsipnya, KPK tidak menghalang-halangi kebijakan yang dilakukan setiap kepala daerah asalkan mengedepankan keselamatan masyarakat.
DANA PENANGANAN COVID-19 RP405,1 TRILIUN. Diketahui, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk penanganan Covid-19 dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun yang ditetapkan dalam Perppu tentang Stabilitas Perekonomian Pada Masa Pandemi Covid-19. Anggaran sebesar itu akan disalurkan ke sejumlah sektor seperti kesehatan Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM sebesar Rp150 triliun.
HUKUMAN MATI. Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga anti rasuah itu telah mengingatkan akan menghukum mati jika ada yang berani korupsi dana penanganan Covid-19. Senada dikatakan Firli, pihaknya akan bertindak sangat keras. ‘Apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dari anggaran bencana ini, adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Selasa (24/3l) lalu seperti dirilis dari Alinea.id. (arn/dc/kc)