INI, PERATURAN TERBARU PEMBUATAN SIM

Jakarta, LINGGA POS – Korlantas Mabes Polri menyatakan bahwa masa berlaku untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini mengikuti tanggal saat pembuatan SIM. Artinya, jika SIM dibuat pada tanggal 13 Juli 2020, maka SIM tersebut akan habis masa berlakunya (mati) pada lima tahun lagi di tanggal dan bulan yang sama.

“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasarkan tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo. Dijelaskannya, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

“Dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun, terhitung sejak SIM tersebut dicetak,” kata Sambodo dirilis dari Otojurnalisme.com, Ahad (12/7). Aturan itu, tambah Sambodo bukan hanya untuk pembuatan SIM baru, tetapi juga berlaku bagi perpanjangan SIM tersebut. Sementata masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depannya. (jk/oj)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini: foto sim c

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.