KASN : KEPALA DAERAH TAK BISA LAGI SEENAKNYA GONTA-GANTI PEJABAT


Jakarta, LINGGA POS – Kepala derah tak bisa lagi memindahkan atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya sesuai keinginannya semata. Sekarang, proses pemindahan pejabat harus mengikuti aturan dan prosedur serta dikonsultasikan terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diketahui, pada proses memindahkan atau memutasi pejabatnya pimpinan daerah sering mengabaikan keberadaan Baperjakat yang seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap menentukan alih jabatan di pemerintahan daerahnya.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto di Balai Kota Bogor, Selasa (14/7) menyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Managemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikat terbaik tingkat nasional.
“Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur sibjektif,” kata Agus menjawab pertanyaan soal prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Lanjut Agus, kepala daerah tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat di luar aturan dan prosedur yang ada. “Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi proses pengisian jabatan,” tutup Agus. (arn/tc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.