MENPAN-RB TERBITKAN SE TENTANG PERJALANAN DINAS ASN DI MASA PANDEMI

Jakarta, LINGGA POS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang syarat-syarat perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibtenhan pandemi Covid-19. Disebutkan dalam SE tersebut agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas (SPJ) ASN dilakukan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. Sebelum melakukan perjalanan dinas, setiap ASN diminta memperhatikan status penyebaran Covid-19 ke daeraj yang dituju. “ASN diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau kepala kantor,” bunyi salah satun poin SE tersebut. ASN juga diminta memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar masuk orang. Sementara pihak PPK juga diminta memastikan setiap ASN meneliti SE tersebut.

“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan dinas mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 91 Tahun 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,” bunyi SE tersebut

Jika ada ASN yang melanggar SE ini maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku atau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ph/inews)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.