INGAT, PERATURAN MA TERBARU KORUPSI LEBIH DARI RP100 M = PENJARA SEUMUR HIDUP!


Jakarta, LINGGA POS – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan baru terhadap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). Yang paling berat adalah hukuman seumur hidup. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tundak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pedoman pemidanaan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Perma ini ditetapkan pada 8 Juli 2020 oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 20 Juli 2020 dimana pemberlakuan aturan ini dimulai saat diundangkan.
Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini diberlakukan kepada terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasak 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa yang dikenakan hukuman dalam Perma ini telah melakukan tindak merugikan negara yang dikategorikan dalam 5 (lima) kelompok, yakni :
– kategori paling berat, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tipikor lebih dari Rp100 miliar
– kategori berat, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tipikor sekitar Rp25 miliar – Rp100 miliar
– kategori sedang, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tipikor sekitar Rp1 miliar – Rp25 miliar
– kategori ringan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tipikor dengan rentang Rp200 juta – Rp1 miliar.
– kategori paling ringan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tipikor sampai dengan Rp200 juta.
Selain nilai kerugian negara yang dijadikan perhitungan, Perma ini juga menyebutkan pertimbangan lainnya dalam memberikan hukum adalah tingkat kesalahan, dampak dan keuntu ngan. Bagian ini dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yakni :
– tingkat kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan tinggi, dimaksudkan kepada terdakwa yang memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut, kemudian perbuatannya berdampak secara nasional dan mendapatkan keutungan lebih dari 50 persen dari kegiatan tersebut.
– tingkat kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan sedang, dimaksudkan adalah terdakwa memiliki peran signifika dalam upaya tersebut dan mengakibatkan kerugian dalam skala dan terdakwa mendapatkan keuntungan 10 persen – 50 persen dari kegiatan tersebut.
– tingkat kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan rendah, diperuntukkan bagi terdakwa yang memiliki peran tidak signifikan dan hanya bersipat membantu upaya tersebut. Dengan perimbangan perbuatannya ini berdampak kerugian dalam skala wilayah kecil dan hanya mendapatkan keuntungan kurang dari 10 persen dari upaya tersebut. Dari beberapa pertimbangan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sebagai berikut :
– kategori paling berat : – penjara 16 – 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp800 juta – Rp1 miliar
– penjara 13 – 16 tahun dan denda Rp650 juta – Rp800 juta
– penjara 10 – 13 tahun dan denda Rp500 juta – Rp650 juta
– kategori berat :
– penjara 8 – 10 tahun dan denda Rp400 juta – Rp500 juta
– kategori sedang :
– penjara 6 – 8 tahun dan denda Rp300 juta – Rp400 juta
– kategori ringan :
– penjara 4 – 6 tahun dan denda Rp200 juta – Rp300 juta. (jk/kc/rsc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.