MULAI 11 AGUSTUS INI MASUK SINGAPURA WAJIB GUNAKAN PELACAK


Batam, LINGGA POS – Mulai 11 Agustus 2020 bagi para pelancung yang mengunjungi negara tetangga Singapura diwajibkan menggunakan alat pelacak untuk memantau pergerakan mereka dan patuh karantina yang wajib digunakan selama 14 hari. Perangkat ini juga harus digunakan bagi warga negara itu baik yang permanent resident dan atau warga negara asing. Namun dikecualikan penggunaannya kepada wisatawan yang berusia 12 tahun. Alat pelacam tersebut dilengkapi dengan sinyal GPS dan Bluetoth dimana saat tiba di negeri Singa itu alat inj akan berbunyi sebagai pemberitahuan agar digunakan.
Setibanya di Singapura, pendatang akan diberikan sejenis alat perangkat monitor elektronik setelah lolos cek keimigrasian dan menggunakan perangkat tersebut. Jika perangkat itu tidak diaktivasi maka akan ada pernyataan ke otoritas terkait dan akan segera mengambil tindakan dengan langsung melacak lokasi pengguna. Kemungkinan penggunanya perku dibantu teknis pemakaiannya atau memberikan sanksi.
Selama empat belas hari penggunaan alat pelacak tersebut, seperti dilansir dari Channel News Asia, pendatang yang menggunakan ala tersebut akan mendapat notifikasi seputar apa saja yang harus dilakukan. (ph/ko)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.