KPU LINGGA GELAR SOSIALISASI TAHAPAN PENCALONAN


Daik, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi tentang Tahapan Pencalonan dari partai politik (parpol) dan atau gabungan parpol pengusung dan parpol pengusung, Kamis (13/8) di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik, Lingga. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari sembilan parpol, baik parpol parlemen maupun yang sudah memperoleh kursi di DPRD Lingga, Bupati Lingga, Bawaslu Lingga, Kesbangpol Lingga, Kapolsek Lingga serta undangan lainnya.
Komisioner KPU Lingga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 Rio Akmal Bukit mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan dapat lebih memaksimalkan informasi bagi parpol dan stakeholder terkait mengenai tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon oleh parpol atau gabungan parpol pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020 mengingat aturannya yang telah beberapakali mengalami perubahan. “Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan juga dapat menjadi ajang silaturahmi bagi parpol dan Forkopimda Lingga mengingat tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga akan segera dimulai,” kata Rio.
Disampaikannya bahwa adapun tahapan pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga akan dilaksanakan pada 28 Agustus – 3 September 2020. Parpol atau gabungan parpol dapat mengusung bakal pasangan calonnya jika memenuhi ketentuan paling sedikit memperoleh 4 kursi di DPRD Lingga atau minimal memiliki 13.470 suara sah hasil pada hasil pemilu terakhir.
Sementara penerimaan pendaftaran digelar pada 4 – 6 September 2020, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon pada 4 – 22 September 2020 dan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon 23 – 24 September 2020.
Ditambahkan Ketua KPU Lingga Juliyati pada saat pendaftaran calon diharapkan parpol atau gabungan parpol pengusung bakal calon dapat mempedomani Peraturan KPU (PKPU) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Salah satu diantaranya dengan tidak membawa iring-iringan lebih dari 20 orang. (syk/ik)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.